Efisiensi Anggaran Pusat Picu Terminasi BTS di MBD, Jaringan Telekomunikasi Sempat Terganggu

Ambon, Potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan bahwa terganggunya layanan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah, termasuk Desa Hila, merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat. Kondisi tersebut memicu perhatian serius karena akses komunikasi menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, serta pelayanan publik.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, di Ambon, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan, gangguan layanan berkaitan dengan kebijakan terminasi operasional Base Transceiver Station (BTS) yang sebelumnya dibangun untuk mendukung konektivitas wilayah terpencil.

Menurutnya, terminasi merupakan penghentian atau pemutusan layanan operasional yang telah berjalan. Desa Hila menjadi salah satu wilayah yang sempat masuk daftar terdampak, sehingga layanan jaringan yang sebelumnya diharapkan berfungsi optimal tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana awal.

Dalam perencanaan awal, terdapat sekitar 20 titik BTS di Kabupaten MBD yang masuk daftar penghentian layanan. Namun, melalui koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, jumlah tersebut berhasil ditekan secara signifikan hingga tersisa tujuh titik.

Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten MBD, khususnya Komisi A, kemudian melakukan berbagai langkah advokasi untuk mempertahankan layanan di wilayah yang dinilai memiliki urgensi tinggi, termasuk Desa Hila. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait di tingkat pusat.

Komisi A DPRD MBD secara tegas meminta agar Desa Hila tidak dimasukkan dalam daftar terminasi. Pertimbangannya, jaringan di wilayah tersebut telah lama tidak berfungsi optimal, sehingga penghentian layanan justru berpotensi memperparah keterisolasian masyarakat.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten MBD juga menyampaikan keberatan resmi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 500.12/11/2025 yang ditujukan kepada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo sebagai pengelola layanan BTS USO di daerah tertinggal.

BAKTI Kominfo kemudian memberikan balasan melalui surat tertanggal 9 Mei 2025. Dalam penjelasannya, kebijakan terminasi layanan BTS dipengaruhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara yang berdampak langsung pada alokasi anggaran operasional.

Selain itu, pelaksanaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi juga mempertimbangkan skala prioritas nasional sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang pengelolaan layanan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dalam perkembangan terbaru, hasil komunikasi lanjutan antara pemerintah daerah dan BAKTI menunjukkan adanya perubahan kebijakan. Desa Hila dan Desa Lelang akhirnya dikeluarkan dari daftar terminasi, sehingga titik BTS yang masih berstatus penghentian layanan kini tersisa lima lokasi.

Meski demikian, pengaktifan kembali layanan telekomunikasi masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran negara. Hingga kini, pemerintah pusat belum dapat memastikan waktu realisasi pengoperasian kembali BTS yang terdampak.

Kondisi tersebut berdampak luas, mulai dari terhambatnya aktivitas ekonomi masyarakat hingga terganggunya layanan pendidikan dan kesehatan yang semakin bergantung pada konektivitas digital. Karena itu, percepatan pemulihan layanan menjadi kebutuhan mendesak yang terus didorong pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten MBD menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Masyarakat diimbau tetap bersabar serta mendukung upaya pemerintah dalam memperjuangkan pemerataan akses telekomunikasi di wilayah Maluku Barat Daya. (IPAN)

Exit mobile version