AMBON, Potensinasional.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa, dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 10 April 2026, setelah melalui rangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver bersama dua hakim anggota menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Lona Parinussa. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan sepuluh hari.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 9 Ambon pada periode 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,86 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional sekolah diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp900 juta. Setelah dikurangi pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp880 juta. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Majelis hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka kemungkinan diajukannya upaya banding.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah. Perkara tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (IPAN)









