Pringsewu, Potensinasional.id– Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).
Terdakwa G.K., mantan Mantri BRI, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp520 juta dalam penyaluran kredit periode 2020–2022.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa G.K. dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidiair.
Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Red