Eks Mantri BRI Pringsewu Didakwa Korupsi Rp520 Juta, Berkas Dilimpahkan ke Tipikor

Pringsewu, Potensinasional.id– Kejaksaan Negeri Pringsewu melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di BRI Unit Pringsewu 1 ke Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).

Terdakwa G.K., mantan Mantri BRI, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp520 juta dalam penyaluran kredit periode 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa G.K. dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidiair.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Red