Bandar Lampung, Potensinasional.id – Drama hukum mengguncang Provinsi Lampung. Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Penetapan dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dari pantauan langsung di lokasi, Dawam tampak keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna merah muda.
Dawam tidak sendiri. Tiga tersangka lain turut digiring menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi, Lampung Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka status Saudara MDW alias DWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR, dan Saudara SS alias SWN kami tingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Arman, Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Modus Subkontrak dan Kerugian Negara
Dalam keterangan penyidik, proyek tersebut awalnya dikerjakan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AGS. Namun, proyek kemudian disubkontrakkan ke pihak lain. Skema ini menyebabkan mark up anggaran dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan penyidik.
“Penyidikan belum selesai. Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru,” tambah Arman.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh aktor yang terlibat dalam praktik korupsi proyek publik.
Profil Singkat Tersangka:
DW alias DWM: Mantan Bupati Lampung Timur.
AC alias AGS: Direktur CV GTA, perusahaan pelaksana proyek.
SS alias SWN: Konsultan perencana dan pengawas proyek.
MDR: ASN Lampung Timur yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)(Red)