Maluku Tenggara, Potensinasional.id – Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Keempat tersangka tersebut masing-masing memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak kontraktor pelaksana dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Penyidik menilai terdapat keterkaitan tanggung jawab sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen proyek, serta alat bukti lain yang mengarah pada adanya indikasi penyimpangan anggaran. Dari hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, termasuk potensi penambahan tersangka apabila ditemukan fakta hukum tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Proyek pembangunan Jalan Danar Tetoat sendiri merupakan salah satu infrastruktur yang diharapkan menunjang mobilitas masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Dugaan penyimpangan dalam proyek ini menjadi perhatian serius karena berpotensi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses pelayanan publik bagi masyarakat.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola anggaran pembangunan daerah agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Ipan)
