Excavator Aset Dinas Perikanan Pringsewu Mangkrak Lebih Setahun di Rumah Warga, Disebut Akan Dilelang

PRINGSEWU, Potensinasional.id – Keberadaan aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik. Sebuah alat berat jenis excavator dilaporkan terbengkalai dan tidak beroperasi selama lebih dari satu tahun di halaman rumah warga di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (22/04/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, kondisi excavator tersebut tampak tidak terawat dan dibiarkan begitu saja. Warga sekitar membenarkan bahwa alat berat tersebut sudah lama tidak difungsikan.

“Benar, Pak. Excavator ini sudah lebih dari satu tahun mangkrak dan tidak pernah beroperasi. Setahu kami ini memang milik dinas di Pringsewu,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, khususnya yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu. Pasalnya, alat berat seperti excavator seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembangunan, terutama di sektor perikanan maupun infrastruktur penunjang lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu, Supendi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa excavator tersebut direncanakan untuk dilelang. Ia menyebutkan, berkas pengajuan lelang telah disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Excavator itu akan dilelang. Berkasnya sudah masuk ke BPKAD, karena komponen alat tersebut sangat mahal jika harus direkondisi ulang,” ujar Supendi.

Meski demikian, kondisi alat berat yang terbengkalai dalam waktu lama tetap menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan aset daerah lebih optimal dan tidak terkesan dibiarkan tanpa pengawasan.

Selain menjaga nilai aset, pemanfaatan alat berat tersebut juga dinilai penting dalam mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (Borneo)