Gerak Cepat, Polres Barito Utara Tangkap Pelaku Perampokan Emas di Jalan Brigjen Katamso Hingga Korban Meninggal Dunia

Muara Teweh, Potensinasional.id — 28 November 2025 — Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 09.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso No. 02, RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Korban berinisial MS mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, hingga harus menjalani perawatan di RSUD Muara Teweh. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.16 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P, menjelaskan peristiwa bermula ketika pelapor FE (52) mendapat panggilan telepon dari korban dalam kondisi panik sambil berkata:

“Aku dirampok orang, aku mati.”

Setelah sambungan terputus, pelapor langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terkunci di dalam kamar, penuh luka, dan ketakutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial SR (30) mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku masuk melalui pintu samping setelah terlebih dahulu memutus aliran listrik rumah dengan menurunkan MCB kWh meter.

Pelaku diketahui mengenal kondisi rumah karena pernah bekerja di lokasi tersebut. Saat beraksi, pelaku menyeret korban, merampas perhiasan berupa gelang, cincin, dan kalung emas senilai total Rp102.000.000, lalu mengikat tangan korban dan membungkam mulutnya agar tidak berteriak.

Sebagian barang rampasan dijual oleh pelaku seharga Rp62.100.000, yang kemudian digunakan untuk membeli tas ransel, telepon genggam, serta untuk berjudi online dan berfoya-foya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

  • Uang tunai Rp457.000
  • Pakaian yang digunakan pelaku
  • Handphone Vivo Y19s Pro
  • Tas ransel Polo Gives.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (27/11/2025) pukul 10.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari pengejaran.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Satreskrim Polres Barito Utara dan Unit Jatanras Polda Kalteng.

“Kami bekerja semaksimal mungkin karena kasus ini menyangkut nyawa seseorang. Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku berhasil diamankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan bersembunyi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” tegas Iptu Novendra.

Polres Barito Utara memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjamin rasa aman masyarakat.


(Henryanus/A)