Pringsewu, Potensinasional.id– Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang operator BBM di SPBU 24.353.76 Tambahsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, terus menjadi sorotan. Sikap manajemen SPBU yang belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi awak media memicu kecaman dari berbagai pihak, salah satunya organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu.
Ketua GRIB Jaya Pringsewu, Edy Erwanto, menilai sikap bungkam pengelola SPBU menunjukkan kurangnya profesionalitas dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak-hak pekerja.
Menurut Edy, persoalan hubungan industrial bukan sekadar urusan internal perusahaan, melainkan menyangkut perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut hak pekerja yang telah mengabdi selama sembilan tahun. Jika benar terjadi PHK tanpa prosedur yang sesuai, maka itu jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja,” tegas Edy kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, mekanisme pemutusan hubungan kerja telah diatur secara jelas melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan penyelesaian hubungan industrial, seperti perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, mediasi oleh instansi ketenagakerjaan apabila tidak tercapai kesepakatan, hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
“Regulasinya sudah sangat jelas. PHK harus melalui mekanisme yang sah, termasuk perundingan dan pemenuhan hak pekerja. Jika itu tidak dilakukan, maka patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.
GRIB Jaya Pringsewu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap dugaan kasus tersebut.
Edy menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan secara benar.
“Kami meminta Disnaker Pringsewu segera melakukan pengawasan. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa bisa melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika dugaan PHK sepihak dibiarkan tanpa penanganan serius, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di daerah.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk. Pengusaha bisa saja melakukan PHK secara sewenang-wenang, dan ini tentu merugikan pekerja serta merusak kepastian hukum dalam hubungan industrial,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 24.353.76 Tambahsari maupun pengelola UD Gading Rejo Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media, baik melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp kepada Manager SPBU, Santo.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak manajemen SPBU untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja. (Borneo)











