Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Digerebek, Polisi Sita 5.665 Liter dan Ungkap Omzet Rp2,5 Miliar

Pringsewu, Potensinasional.id– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ilegal di wilayah Kabupaten Pringsewu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan liter BBM oplosan serta seorang terduga pelaku.

Penggerebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu di sebuah gudang yang berada di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IW (38), yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita sekitar 5.665 liter BBM berbagai jenis, yang terdiri dari Solar dan Pertalite hasil oplosan. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat serta mesin sedot yang digunakan dalam proses pencampuran.

“Total BBM yang diamankan sekitar 5.665 liter. Petugas juga menyita satu mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk menyedot serta mengoplos BBM,” ujar Kapolres saat ekspose di lokasi penggerebekan, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Modus yang dilakukan yakni mencampur BBM jenis Pertalite dengan minyak mentah sebelum kemudian dipasarkan. Minyak mentah tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, diperoleh dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui perantara.

Kapolres menyebutkan, pencampuran dilakukan dengan perbandingan satu banding satu di dalam tandon kosong. Selanjutnya, BBM hasil oplosan tersebut dijual melalui pertamini milik terduga pelaku dan didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Selain itu, untuk BBM jenis Solar, terduga pelaku mengaku membeli dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM tersebut dijual melalui pertamini miliknya dan juga disalurkan ke beberapa pertamini lain di wilayah Pringsewu,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp2,5 miliar selama dua tahun beroperasi, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (Deni)