Gugatan Sengketa Pilkada Pringsewu Lampung Ditolak MK, Ini Alsannya!! 

 

Jakarta, Potensi Nasional — Gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan permohonan perkara yang diajukan pasangan Calon Bupati (Cabup)-Wabup Pringsewu Lampung Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda dengan perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak diterimak MK lantaran disampaikan melewati tenggang waktu pengajuan seperti diatur Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Putusan dismissal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

 

 

Dilansir dari laman resmi MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani, mengatakan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) mengatur permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut. Baca Juga: Putusan Dismissal MK, 3 Sengketa Pilkada di Lampung 2024 Ditolak: Pesisir Barat, Mesuji dan Tulang Bawang ”Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.

 

 

Riyanto Pamungkas-Umi Laila Unggul Perolehan Suara Pilkada Pringsewu Lampung 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu  Lampung telah menetapkan pasangan Calon Bupati (Cabup)-Wabup Nomor Urut 3, Riyanto Pamungkas-Umi Laila unggul perolehan suara pada Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Ball Room Hotel Urbanstyle Pringsewu, Senin, 2 Desember 2024. Kala itu, penetapan hasil perolehan suara peserta Pilkada Pringsewu Lampung 2024 dibacakan Hasil tersebut dibacakan Ketua KPU Pringsewu, Dewi Eliyasari. Hasilnya, Pasangan Cabup-Cawabup, Riyanto- Umi mendapat 107.249 suara. Sementara tiga pasangan lainnya, yakni pasangan calon nomor urut 1. Fauzi-Laras mendulang 57.422 suara. Terus pasangan calon nomor urut 2, Adi-Lah mengemas 40.600 suara. Terakhir pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 4. Ririn-Wiriawan memperoleh suara 21.605.***