Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu 2,5 Tahun Penjara

Pringsewu, Potensinasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (3/9/2025).

Dalam amar putusannya, terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., yakni:

  • Tri Prameswari
    • Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti Rp268,2 juta (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu).
    • Biaya perkara Rp5.000.
  • Rustiyan
    • Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    • Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
    • Uang pengganti Rp215,2 juta (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu).
    • Biaya perkara Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.

Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir. ***