Pringsewu, Potensinasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap perkara korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (3/9/2025).
Dalam amar putusannya, terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., yakni:
- Tri Prameswari
- Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
- Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp268,2 juta (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu).
- Biaya perkara Rp5.000.
- Rustiyan
- Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
- Denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp215,2 juta (telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu).
- Biaya perkara Rp5.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara.
Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan sikap pikir-pikir. ***