Pringsewu, Potensinasional.id — Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial WI (36), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus koperasi fiktif. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Sukoharjo pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tak jauh dari rumah pelaku di Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban bernama Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta.
“Pelaku mengaku sebagai ketua kelompok nasabah Koperasi PNM Mekar dan menjanjikan hadiah menarik seperti uang tunai belasan juta rupiah serta emas puluhan gram,” jelas AKP Riyadi pada Sabtu (3/5).
WI membujuk korban agar menabung di koperasi tersebut, padahal PNM Mekar tidak menyediakan layanan tabungan seperti yang diklaim. Karena percaya, korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Namun janji tinggal janji. Hadiah tak pernah diterima, dan setiap kali korban meminta kembali uangnya, pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan.
“Yang lebih miris, korban sampai harus pinjam uang lewat aplikasi pinjaman online demi memenuhi permintaan pelaku,” tambah Kapolsek.
Hasil penyelidikan menunjukkan WI bukan hanya menipu satu orang. Polisi menemukan beberapa korban lainnya yang mengalami kerugian serupa, namun sebagian besar enggan melapor. WI mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang dan kebutuhan rumah tangga.
Kini, WI ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Deni)