Pesawaran, Potensinasional.id — Dugaan penyimpangan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, khususnya di wilayah Kecamatan Way Ratai. Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar, Inspektorat Kabupaten Pesawaran mulai melakukan pemeriksaan sejumlah kepala sekolah dasar negeri.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) di Kantor UPTD Pendidikan Way Ratai. Tim Inspektorat dipimpin Irban III, Yuli, bersama empat staf, serta disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pradana Utama.
Inspektorat Telusuri Penyaluran Dana Sejak 2019
Irban III Inspektorat Pesawaran, Yuli, mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Inspektorat dan surat tugas dari Dinas Pendidikan.
“Kami sedang menelusuri alur dan mekanisme distribusi dana PIP sejak tahun 2019 hingga 2022, termasuk dokumen penyaluran dan bukti penerimaan siswa,” jelasnya.
Beberapa dokumen yang diminta Inspektorat antara lain:
- SK nominasi penerima PIP
- Berkas dan daftar wali murid penerima
- Bukti penyaluran dan pencairan dana PIP
Dalam tiga hari ke depan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap kepala sekolah dan Plt. Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Way Ratai.
“Kami tidak mentolerir pemotongan dana pendidikan dalam bentuk apa pun. Dana PIP adalah hak penuh siswa dan wajib diterima utuh,” tegas Yuli.
Dinas Pendidikan: Jika Terbukti, Ada Sanksi Tegas
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pradana Utama, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Inspektorat.
“Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, kami langsung menyurati Inspektorat setelah menerima laporan dugaan penyimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas menanti apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Kepala sekolah bisa dinonaktifkan, dicopot dari jabatan, bahkan diproses sesuai mekanisme hukum. Semua dilakukan bersama Inspektorat dan BKD,” katanya.
Pradana juga mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menahan buku rekening siswa maupun dokumen administrasi penerima PIP.
“Transparansi wajib diterapkan. Tidak boleh ada hambatan dalam penyaluran bantuan yang menjadi hak peserta didik,” tegasnya.
Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program strategis pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Dugaan pemotongan dana bantuan ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak anak dan integritas pendidikan.
Kasus di Way Ratai menambah daftar sorotan mengenai pengawasan penyaluran PIP di daerah. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan langkah lanjutan pemerintah daerah dalam memastikan bantuan pendidikan diterima secara utuh oleh siswa yang berhak.
—
(Ferry)
