Seram Bagian Barat (SBB), Potensinasional.id – Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Manusela Prima Mining di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai izin yang telah terbit sejak 2009 tersebut belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Seram Bagian Barat menyebut aktivitas pertambangan di wilayah konsesi tersebut belum berjalan optimal, meski izin berlaku hingga 2029 dan mencakup area yang dinilai memiliki potensi sumber daya cukup besar.
Ketua Karateker DPD KNPI Seram Bagian Barat, Fahrul Kaisuku, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara potensi sumber daya dengan realisasi aktivitas produksi. Ia menilai luas wilayah konsesi yang mencapai ribuan hektare seharusnya mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat sekitar.
“Sejak izin diterbitkan, aktivitas produksi dinilai belum maksimal. Kontribusi terhadap daerah pun masih rendah,” ujarnya, Jumat (10/4).
Menurutnya, minimnya aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa IUP yang dimiliki perusahaan cenderung bersifat pasif. Selain itu, keberadaan izin tersebut juga disebut diwarnai sejumlah persoalan, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, sengketa wilayah, hingga dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat di sekitar area konsesi.
Menanggapi kondisi tersebut, DPD KNPI Seram Bagian Barat mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap IUP tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan optimal.
Fahrul menyebut evaluasi tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi tersebut membuka peluang penertiban terhadap wilayah yang tidak dimanfaatkan secara nyata oleh pemegang izin.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menyampaikan data lapangan secara objektif guna mendukung proses evaluasi. Selain itu, transparansi terkait kewajiban fiskal perusahaan juga dinilai perlu dibuka kepada publik.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menunjukkan IUP tersebut tidak produktif, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan menata kembali pemanfaatan wilayah. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Skema tersebut dinilai berpotensi meningkatkan PAD, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. KNPI berharap pengelolaan sumber daya alam di Seram Bagian Barat dapat dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (IPAN)









