IWO Pringsewu Tegaskan UKW Bukan Syarat Mutlak Kerja Sama Media

Pringsewu, Potensinasional.id Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan merupakan syarat mutlak baik untuk menjalankan profesi kewartawanan maupun untuk menjalin kerja sama publikasi dengan lembaga pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IWO Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, yang menyebut tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mewajibkan wartawan harus lulus UKW.

“Secara hukum, profesi wartawan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan wartawan harus UKW,” tegas Fijayyuddin, Senin (20/1/2026).

Menurutnya, yang menjadi syarat utama seorang wartawan adalah bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Fijay menjelaskan, UKW sejatinya merupakan instrumen untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme wartawan, bukan alat pembatasan atau diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikuti atau belum lulus uji tersebut.

“UKW itu penting dan sangat baik untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pers. Namun, UKW tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan wartawan atau dijadikan syarat mutlak dalam kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa kelulusan UKW secara otomatis menjamin kualitas produk jurnalistik.

“Apakah wartawan yang sudah lulus UKW otomatis menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas? Faktanya tidak selalu demikian. Banyak juga wartawan yang belum UKW, namun menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang, tajam, dan profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua IWO Pringsewu mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan menjadikan UKW sebagai prasyarat kerja sama publikasi media. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

“Jika kerja sama ditolak hanya karena wartawannya belum UKW, itu patut dipertanyakan. Yang seharusnya menjadi tolok ukur adalah legalitas perusahaan pers, kualitas produk jurnalistik, serta kepatuhan terhadap kode etik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak pernah menetapkan UKW sebagai kewajiban mutlak, melainkan bersifat sukarela dan bertujuan mendorong profesionalisme, bukan sebagai bentuk sertifikasi izin praktik wartawan.

Meski demikian, Fijayyuddin menegaskan bahwa IWO tetap mendorong anggotanya untuk mengikuti UKW dan berbagai pelatihan jurnalistik lainnya sebagai bagian dari peningkatan kompetensi.

“Kami mendukung UKW sebagai sarana peningkatan kualitas wartawan. Namun kami tegas menolak jika UKW dijadikan alat pembatasan kebebasan pers atau bentuk diskriminasi terhadap wartawan,” pungkasnya.***