Jadwal Lelang dan Caranya: BPKAD Pringsewu Buka Lelang Randis Roda Dua, Tiga dan Empat Secara Online

PRINGSEWU, Potensinasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melakukan penataan aset daerah dengan melelang sejumlah kendaraan dinas (randis) roda dua, roda tiga dan roda empat.

Kepala BPKAD Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses lelang aset daerah tersebut dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang online (open bidding).

Hal tersebut disampaikan Olpin pada Sabtu (26/9/2026). Menurutnya, pelaksanaan lelang diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.

“Untuk aset kendaraan dinas roda dua, roda tiga dan roda empat akan kita lelang secara terbuka atau open bidding melalui sistem lelang online. Pelaksanaannya bekerja sama dengan KPKNL Bandar Lampung,” ujar Olpin.

Ia menjelaskan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan pendaftaran sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Masa pendaftaran peserta lelang berlangsung hingga 30 September 2026.

Sementara proses pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Mekanisme open bidding memungkinkan peserta yang telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penawaran secara terbuka melalui platform lelang elektronik sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Olpin menegaskan, pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Pringsewu dalam melakukan pengelolaan dan penataan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh prosesnya dilaksanakan melalui KPKNL Bandar Lampung sesuai mekanisme dan ketentuan lelang yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya lelang tersebut, Pemkab Pringsewu berharap aset kendaraan yang sudah tidak lagi digunakan secara optimal dalam operasional pemerintahan dapat dikelola melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, informasi mengenai objek lelang, persyaratan peserta, tata cara pendaftaran, uang jaminan, serta ketentuan penawaran dapat mengacu pada pengumuman resmi lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Bandar Lampung.

 

(Borneo)