JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Pringsewu, Potensinasional.id – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Majelis hakim dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. serta Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan konstruksi subsidiairitas, yakni:

  • Dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Dakwaan subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang ditutup sekitar pukul 15.00 WIB. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, meliputi pemeriksaan saksi-saksi serta pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, persidangan selanjutnya akan langsung memasuki tahap pembuktian. Tim JPU akan mempersiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menguatkan dakwaan di hadapan majelis hakim. (Deni)