Pringsewu, 5 November 2025, Potensinasional.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Heri Iswahyudi — selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu — telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Perbuatan Terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah terlebih dahulu divonis bersalah dalam berkas perkara terpisah dan kini tengah menempuh proses hukum banding.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan para terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi masa tahanan sementara.
- Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan apabila tidak dibayar.
- Uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan sidang pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa pada Rabu, 12 November 2025.****










