Barito Utara, Potensinasional.id — Kepala Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas menyikapi polemik lahan milik warga yang dinilai tergarap oleh PT Sampalar Kartika Yasa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Untuk mencegah sengketa melebar dan menimbulkan persoalan hukum bagi warga, Kepala Desa Ipu menyarankan agar pemilik lahan melakukan pembukaan portal adat atau Bembeng Padi (Bembeng Pali) sebagai tanda penyelesaian sementara di tingkat adat.
Ritual pembukaan portal tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 20 November 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB. Prosesi dipimpin oleh Pisur Basir (pemuka adat), disaksikan warga, Demang MAKI, Ketua Umum GPD-Alur Barito beserta puluhan anggota, setelah dilakukan musyawarah di pondok ladang keluarga Ena yang berada tepat di titik pemasangan portal adat.
Kades: Dibuka Dulu, Penyelesaian Besok. Kepala Desa Ipu, Heriadi alias Loli, mengatakan pembukaan portal dilakukan karena permasalahan tersebut belum pernah diurus secara resmi di tingkatan pemerintahan desa.
“Karena masalah ini belum diurus di pemerintah desa, saya minta Bembeng Pali dibuka dulu. Besok saya minta pihak manajemen perusahaan hadir untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan,” ujar Heriadi.
Ia juga meminta pandangan dari lembaga adat dan organisasi masyarakat adat seperti GPD-Alur Barito, Demang MAKI, Batamad serta tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik atas lahan milik Ena, yang menurut keterangan keluarga tergarap akibat kesalahan penunjukan oleh pihak kepercayaan Bu Kameluh, yang menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.
Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, yang turut hadir serta menjadi penerima Piring Panyarahan dari keluarga Ena, sepakat dengan keputusan pembukaan portal.
“Bembeng Padi dibuka dulu supaya masalah tidak bias,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya ritual pembukaan portal akan diperhitungkan dari anggaran ritual sebelumnya, sesuai putusan pertimbangan DAD.
Hal senada juga disampaikan oleh Satahan Awingnu, Robinson (Demang MAKI), serta perwakilan tokoh adat lainnya.
Ritual pembukaan portal adat dipimpin oleh Mpo sebagai pisur Basir. Perlengkapan ritual terdiri dari seekor babi, ayam, piring putih, serta beras tabur Tarabanyu. Pada prosesi awal dilakukan papat pamang dengan menabur beras mentah sebagai syarat adat.
Menurut Mpo, ritual lanjutan berupa ritual masakakan kemungkinan dilaksanakan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Ini baru tahap pembukaan Bembeng Padi, ritual penyempurnaannya kemungkinan besok atau lusa,” jelasnya.
Ritual pembukaan portal adat ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan antara warga dan perusahaan, sebelum masuk ke ruang mediasi formal bersama pihak desa dan manajemen PT Sampalar Kartika Yasa. (Heryanus)










