Kades Jatimulyo Klarifikasi Isu Warga Tak Terima Bansos: Data Kependudukan Rusmini Baru Pindah pada 2025

Lampung Selatan, Potensinasional.id– Beredarnya video yang menyebut seorang warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Jatimulyo.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada warga yang bersangkutan, yakni Rusmini, di kediamannya pada Selasa (23/6/2026).

Dalam keterangannya, Rusmini mengaku selama kurang lebih lima tahun terakhir dirinya memang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, hal tersebut menurutnya berkaitan dengan status administrasi kependudukan yang sebelumnya masih tercatat sebagai warga Kota Bandar Lampung.

“Selama empat tahun ke belakang KTP dan KK saya masih beralamat di Kota Bandar Lampung. Baru pada tahun 2025 saya pindah dan terdaftar sebagai warga Desa Jatimulyo,” ujar Rusmini.

Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah desa dapat memberikan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.

“Saya berharap bisa dibantu agar terdaftar sebagai penerima bantuan sosial jika memang memenuhi syarat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Jati Agung dan Pemerintah Desa Jatimulyo yang telah membantu dan memperhatikan keluarga kami, termasuk dalam kebutuhan pendidikan anak saya,” tuturnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Jatimulyo, H. Sumardi, S.E., menjelaskan bahwa seluruh program bantuan pemerintah memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dilalui oleh calon penerima manfaat.

Menurutnya, bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus diawali dengan proses pengajuan dan pendataan melalui operator desa untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).

“Setiap warga yang belum mendapatkan bantuan dapat melapor melalui RT, kepala dusun, atau datang langsung ke kantor desa. Pemerintah desa akan membantu proses pengajuan selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku,” jelas Sumardi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Jatimulyo sebelumnya telah mengutus perangkat desa, kepala dusun, serta pendamping PKH untuk memberikan penjelasan kepada Rusmini terkait mekanisme pengajuan bantuan sosial.

“Kami sudah menjelaskan bahwa pengajuan bantuan harus melalui proses pendataan DTKS terlebih dahulu. Karena data kependudukan Ibu Rusmini baru tercatat sebagai warga Jatimulyo sekitar satu tahun terakhir, maka perlu dilakukan tahapan administrasi dan verifikasi sesuai aturan,” katanya.

Sumardi juga menegaskan bahwa penentuan kelayakan penerima bantuan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial, pendamping PKH, hingga Kementerian Sosial.

“Tugas kami adalah memfasilitasi dan mengusulkan. Sedangkan keputusan layak atau tidaknya menerima bantuan ditentukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan hasil verifikasi,” tambahnya.

Meski demikian, Pemerintah Desa Jatimulyo berkomitmen membantu proses pengajuan bantuan bagi Rusmini dan warga lainnya yang memenuhi syarat.

“Karena administrasi kependudukan keluarga Ibu Rusmini kini sudah beralamat di Desa Jatimulyo sejak 2025, kami akan berupaya mengajukan datanya melalui DTKS atau SIK-NG agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sumardi.

Di akhir keterangannya, Sumardi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau pertanyaan terkait bantuan sosial secara langsung kepada pemerintah desa.

“Jika ada warga yang belum mendapatkan penjelasan dari RT atau kepala dusun, silakan datang langsung ke kantor desa pada hari kerja. Kami siap memberikan informasi dan pendampingan terkait berbagai program bantuan pemerintah,” pungkasnya. (Ronal)

 

 

 

 

Exit mobile version