Kadis Pendidikan Way Kanan Tegaskan SPMB 2025 Harus Bebas Kecurangan, Dana Komite Dilarang Keras

Way Kanan, Potensinasional.id — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP, M.Si, menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Ia juga menekankan bahwa seluruh sekolah dilarang menarik dana komite, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan ini disampaikannya melalui sambungan telepon dari kantor Dirjen Keuangan di Jakarta, sesaat sebelum dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua, pada Senin (7/7/2025).

“Mulai tahun ini, PPDB digantikan dengan SPMB sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2025. Ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya yang mengacu pada Permendikbud No. 1 Tahun 2021,” jelas Machiavelli.

Jalur Zonasi Diganti Jalur Domisili

Salah satu perubahan paling menonjol dalam sistem SPMB adalah penghapusan jalur zonasi dan digantikan dengan jalur domisili. Kini, seleksi berdasarkan alamat administratif yang tercantum di Kartu Keluarga, bukan lagi jarak rumah ke sekolah.

“Contohnya, jalur domisili memiliki kuota sekitar 30%. Ini akan berjalan berdampingan dengan jalur afirmasi dan lainnya. Sekolah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi wilayah,” imbuhnya.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Dinas Pendidikan Way Kanan, lanjut Machiavelli, akan memberi sanksi tegas terhadap oknum sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses SPMB. Baik kepala sekolah maupun guru yang terlibat akan dikenakan hukuman administratif hingga proses hukum.

“Kami tidak main-main. Jika terbukti curang, bisa dikenai teguran, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga dilaporkan secara pidana. Siswa yang terbukti menggunakan cara curang juga akan dibatalkan penerimaannya,” tegasnya.

Penarikan Dana Komite Dilarang, BOSDA Jadi Solusi

Mengenai isu pungutan liar melalui dana komite, Machiavelli menegaskan bahwa seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta dilarang menarik dana tersebut. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final dan mengikat.

“Kami tegaskan, penarikan dana komite dilarang. Sebagai gantinya, Pemkab Way Kanan telah mengalokasikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) bagi sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria,” jelasnya.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Menutup keterangannya, pejabat yang juga digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda Way Kanan ini mengimbau para orang tua agar tidak tergoda mencari jalur pintas yang justru merugikan masa depan anak.

“Percayakan proses seleksi kepada sistem. Semua sekolah punya potensi yang sama untuk mencetak siswa berkualitas. Mari hindari praktik-praktik tidak resmi,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh sekolah untuk menjalankan tugas secara profesional.

“Laksanakan SPMB dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Bangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua dan masyarakat,” pungkasnya.

(Supriadi)