Lampung, Potensinasional.id — Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan resmi terkait insiden kapal tongkang bermuatan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di GSG Polda Lampung pada Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut hasil investigasi awal, tongkang tersebut mengangkut sekitar 4.800 kubik kayu dari PT Minas Jember dengan tujuan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapal berangkat pada 2 Desember 2025, namun mengalami kerusakan mesin akibat gangguan pada baling-baling saat berada di tengah laut.
Dalam situasi ombak tinggi, awak kapal terpaksa melepaskan tongkang untuk menyelamatkan kapal utama. Sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar tongkang putus hingga membuatnya miring dan menyebabkan sebagian muatan kayu terseret arus ke pesisir Pantai Tanjung Setia.
Respons Cepat Polres Pesisir Barat
Menyikapi kejadian tersebut, Polres Pesisir Barat langsung melakukan langkah cepat berupa evakuasi, pengamanan lokasi, serta pengamanan muatan kayu untuk mencegah penjarahan. Aparat juga memastikan keselamatan warga di sekitar area terdampak.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa kapal tersebut memiliki izin berlayar yang sah, identitas nahkoda lengkap, serta dokumen muatan kayu telah diverifikasi melalui sistem barcode sebagai hasil hutan resmi. PT Minas Jember merupakan pemegang izin pengelolaan hutan seluas 78 ribu hektare dengan masa izin 45 tahun berdasarkan keputusan Kementerian Kehutanan.
Proses Hukum dan Pengumpulan Informasi
“Tim penyidik telah mengumpulkan informasi dari dinas terkait sebagai kelengkapan berkas penyelidikan. Selanjutnya akan digelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila seluruh administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap,” jelas Kapolda Lampung.
Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel. Polda Lampung juga memastikan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek administrasi, legalitas, dan penanganan teknis berjalan sesuai ketentuan.
“Jika dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran hukum, proses akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak ekspedisi juga telah menyatakan kesediaan mengganti kerusakan yang dialami nelayan setempat sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya.
Komitmen Keselamatan dan Kepastian Hukum
Polda Lampung menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, keamanan perairan, serta kepastian hukum atas aktivitas pengangkutan hasil hutan akan selalu menjadi prioritas dalam setiap penanganan insiden di wilayah Lampung. (Ronal)











