Pringsewu, Potensinasional.id – Penanganan perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Desa Tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara tersebut, apakah sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum atau masih mandek di tahap penyidikan.
Ketua LSM Rubik, Pery, menegaskan pihaknya menunggu ketegasan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada dua tersangka. Kami ingin kejelasan, apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab?” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, penyidikan seolah hanya berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Padahal, pengurus Apdesi Kabupaten diduga turut berperan aktif dengan menginisiasi rapat serta mendorong para kepala pekon mengikuti kegiatan Bimtek. Namun hingga kini, nama mereka belum tersentuh hukum.
Publik juga menyoroti dugaan standar ganda dalam penggunaan alat bukti. Saat menetapkan dua tersangka, bukti dinilai cukup. Tetapi untuk dugaan keterlibatan pengurus Apdesi, meski rangkaian peristiwanya identik, penindakan hukum tak kunjung dilakukan.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk dua orang, kenapa ketika menyangkut pengurus Apdesi justru seolah belum cukup? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” tambah Pery.
Situasi tersebut memunculkan keraguan publik: apakah kasus korupsi Bimtek benar-benar akan diusut tuntas, atau justru berhenti pada dua tersangka pertama.
Kejari Pringsewu: Penyidikan Masih Berlanjut
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, Kadek Ariatmaja, menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
“Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kadek menegaskan, penyidik bekerja profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum. Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah ES, pihak swasta penyelenggara kegiatan, serta TH, Sekretaris Dinas PMP Kabupaten Pringsewu, yang dipandang sebagai aktor intelektual dalam mengarahkan dan mengondisikan para kepala pekon untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bimtek,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kadek menegaskan penyidikan tetap akan dikembangkan sesuai fakta hukum.
“Penyidik akan tetap mengembangkan perkara secara objektif, termasuk apabila nantinya terdapat pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya. (Bor)