Kasus Pengeroyokan Wartawan, PWDPI Desak Polisi Bongkar Mafia BBM

Bandar Lampung, Potensinasional.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap wartawan Joni Putra serta membongkar dugaan keterlibatan jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Jalan Simpur, Kelurahan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/602/VIII/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, korban mengaku dikejar dan dipukul oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Laporan resmi dibuat di Polda Lampung sehari setelah kejadian.

“Kasus ini tidak boleh dianggap enteng. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memastikan semua pelaku diproses hukum,” tegas Indra dalam keterangan resminya, Sabtu (6/9/2025).

Indra menilai, serangan terhadap Joni yang tengah melakukan liputan investigasi menambah berat kasus tersebut.
“Jika jurnalis diserang karena mengungkap praktik mafia, ini bukan hanya masalah pribadi, tapi serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Joni Putra diketahui menulis laporan investigasi mengenai praktik pengecoran solar dan pertalite di Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. Ia bahkan menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam dalam laporannya.

Investigasi sejumlah wartawan mengungkap dugaan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi di beberapa SPBU, antara lain SPBU 24.345.72 Unit 5, SPBU 24.345.27 Cakat Raya, dan SPBU 24.345.114 Unit 2. Modus operandi dilakukan dengan menggunakan truk tangki modifikasi dan gudang penimbunan ilegal.

“Jika benar ada keterlibatan oknum berseragam atau marinir, ini menjadi pukulan telak bagi citra penegakan hukum. Kami mendorong Polda Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu,” tegas Indra.

Sementara itu, kuasa hukum Joni dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) telah melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka menuntut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta meminta perlindungan penuh terhadap korban.

Indra menambahkan, mafia BBM merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan negara.
“Mafia BBM menguras subsidi negara, merugikan nelayan, petani, dan sopir angkutan umum. Negara harus hadir dan menegakkan hukum,” katanya.

Ia juga mengajak organisasi jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini.
“Setiap ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap hak rakyat untuk tahu,” pungkasnya. ***