Tanggamus, Potensinasional.id – Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung, mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan terhadap seorang gadis di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus yang sempat viral itu ternyata hanya rekayasa dari pelapor sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut dibuat oleh seorang perempuan muda berinisial BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan korban. Setelah dikonfrontasi dengan bukti di lapangan, akhirnya yang bersangkutan mengaku bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi dan semua ceritanya hanya rekayasa,” ujar AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).
Dalam laporan awalnya, BC mengaku rumahnya disatroni tiga pelaku bersenjata tajam yang menodong, mencekik, dan merampas uang tunai Rp10 juta serta emas 5 gram. Namun hasil olah TKP dan keterangan saksi justru membantah seluruh pengakuan tersebut.
“Korban berusaha meyakinkan penyidik, tapi keterangan dan bukti tidak sinkron. Setelah kami dalami, barulah korban jujur bahwa semuanya ia karang sendiri,” lanjut Kasat.
Motif: Terlilit Hutang hingga Buat Cerita Palsu
AKP Khairul menuturkan, dari pengakuan BC, alasan utama membuat laporan palsu adalah karena terlilit hutang kepada rentenir saat bekerja di Jakarta. Hutang awal Rp500 ribu itu berbunga hingga mencapai sekitar Rp15 juta.
“Karena terus ditagih dan merasa tertekan, korban meminjam lagi uang Rp5 juta dari temannya bernama Salsa, bahkan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir. Saat uangnya habis, ia lalu membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, BC bahkan melukai dirinya sendiri agar cerita bohongnya terlihat meyakinkan.
“Luka di pipi dan tangan dibuat menggunakan pinset, sedangkan luka di kaki terjadi saat memperbaiki pagar rumah. Tidak ada kekerasan dari pihak lain,” jelas Kasat.
Langkah Hukum dan Imbauan Polisi
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap BC. “Kami juga menyiapkan video testimoni pengakuan korban sebagai bukti pendukung,” katanya.
AKP Khairul menegaskan bahwa laporan palsu merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 220 KUHP.
“Siapa pun yang dengan sengaja membuat laporan palsu dapat dipidana. Kami imbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Polisi akan selalu memeriksa setiap laporan secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kejujuran dalam proses pelaporan.
“Polres Tanggamus tidak akan mentolerir laporan palsu sekecil apa pun,” pungkasnya.
Pelapor Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Dalam video testimoni yang dibuat penyidik, BC secara terbuka mengakui bahwa dugaan perampokan dan percobaan perkosaan yang ia laporkan tidak pernah terjadi.
“Saya membuat cerita itu karena terlilit hutang. Saya mohon maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar BC dalam video tersebut. (Herman)