Pringsewu, Potensinasional.id –27 Mei 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi:
- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu;
- Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu;
- Rumah pribadi khotmanudin, Kepala Pekon Rejosari.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek. Proses penggeledahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus dan petugas internal Kejari Pringsewu.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025 tertanggal 24 Maret 2025. Dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran kegiatan Bimtek tahun 2024 yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pringsewu telah berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta. Tim penyidik berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan negara secara maksimal.
Untuk keterangan resmi dan perkembangan kasus ini, publik dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui saluran komunikasi resmi. Red