Pringsewu, Potensinasional.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali melakukan pemusnahan barang rampasan negara hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (25/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung , perwakilan Polres Pringsewu, Ketua BNN Kabupaten Tanggamus, Ketua Bapas Pringsewu, serta perwakilan Lapas dan Rutan Kota Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara pidana periode Juli hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, penipuan, pencabulan, pencurian, perjudian, serta kriminalitas lainnya.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya:
- Pakaian
- Alat hisap sabu
- Alat-alat perjudian
- Handphone berbagai jenis
- Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram
- Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram
- Hexymer sebanyak 453 butir
- Pil Tramadol sebanyak 15 butir
- Senjata tajam sebanyak 5 buah
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, menyesuaikan jenis barang rampasan. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Pringsewu bersama seluruh tamu undangan.
Kepala Kejari menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan barang rampasan negara.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas Kejaksaan. Kami memastikan barang sitaan yang telah diputus untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Pringsewu berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan pemusnahan berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 11.00 WIB. Borneo











