Kejari Pringsewu Sita Uang Titipan Pengembalian Kerugian Negara dari 13 Kepala Pekon Kecamatan Adiluwih

Pringsewu, Potensinasional.id5 Juni 2025 –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024.

Sebanyak 13 (tiga belas) Kepala Pekon di wilayah Kecamatan Adiluwih telah menyerahkan uang titipan masing-masing sebesar Rp2.000.000, dengan total keseluruhan Rp26.000.000. Penyerahan dilakukan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Pringsewu pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 15.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Proses penyerahan turut disaksikan oleh perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu sebagai langkah mitigasi risiko terhadap peredaran uang palsu dan untuk menjamin transparansi proses.

Uang yang diserahkan tersebut merupakan cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima oleh para Kepala Pekon setelah melakukan pembayaran sebesar Rp13.000.000 kepada Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN), selaku penyelenggara kegiatan Bimtek.

Seluruh uang titipan telah disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya milik Kejaksaan di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang telah berhasil dikumpulkan Kejari Pringsewu mencapai Rp488.000.000.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu
Telp: (0729) xxx xxx | Email: info@kejari-pringsewu.go.id