Pringsewu, Potensinasional.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi Penerangan Hukum di Gedung Aula Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (16/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat pemerintahan desa dan masyarakat, serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon, perangkat desa, Badan Hippun Pemekonan (BHP), serta para pendamping desa se-Kecamatan Gadingrejo.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan yang bertanggung jawab.
“Materi yang disampaikan pada pokoknya menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan asas dalam pengelolaan keuangan desa. Selama ini asas kerap dipandang sebatas teori atau bersifat formalistik akademik, padahal sejatinya asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berpikir dalam setiap pengambilan keputusan,” jelasnya.
Dengan pemahaman yang baik, lanjutnya, berbagai mekanisme pengelolaan keuangan desa yang tersebar dalam sejumlah ketentuan hukum dapat disederhanakan dan dilaksanakan secara akuntabel. Hal ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi sesi tanya jawab interaktif. Para kepala pekon dan perangkat desa diberi kesempatan menyampaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. (Red)