Kejari Pringsewu Tahan Tersangka Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes Rp520 Juta

Pringsewu, Potensinasional.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Tersangka berinisial G.K., yang menjabat sebagai mantri BRI Unit Pringsewu 1, diduga melakukan korupsi dengan modus menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan internal BRI yang kemudian dilaporkan ke Kejari Pringsewu. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Atas perbuatannya, G.K. disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), G.K. didampingi penasihat hukum, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat. Penuntut Umum kemudian menetapkan penahanan selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Selanjutnya, Kejari Pringsewu akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang untuk disidangkan. Red