Pringsewu, Potensinasional.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Selasa 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.8.20/Fd.2/06/2025 dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.8.20/Fd.2/12/2025, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Ketua UPK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Tersangka berinisial Az (54), menjabat sebagai Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka sejak 2014 hingga kini. Usai penetapan status tersangka, pada pukul 16.30 WIB penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Az di Rutan Kelas II.B Kotaagung selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025.
Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Diduga Kelola Dana PNPM Tanpa Prosedur Resmi
Hasil penyidikan sementara mengungkap, tersangka diduga mengelola dana SPP PNPM-MPd secara melawan hukum bersama Bendahara UPK berinisial AB, yang kini berstatus DPO.
Pada 2014, Az menerima dana perguliran sebesar Rp970.574.357,64 dari pengurus sebelumnya dan menempatkannya pada rekening Bank Syariah Mandiri (kini BSI) atas nama SPKP PNPM Kecamatan Pardasuka.
Namun sejak itu:
- Penyaluran dana dilakukan tanpa proposal,
- Tanpa verifikasi lapangan,
- Tanpa persetujuan MAD atau BKAD,
- Tidak ada laporan keuangan,
- Tidak terdapat daftar kelompok penerima dana.
Hingga 19 Maret 2025, saldo rekening PNPM-MPd tercatat nol rupiah tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tersangka mengklaim dana habis akibat kredit macet, namun tidak bisa menunjukkan bukti piutang maupun dokumen pendukung.
Kondisi tersebut membuat proses transformasi dana eks PNPM ke BUMDesma sesuai Permendes 15/2021 gagal dilaksanakan.
Penyidik Lakukan Penggeledahan di Empat Lokasi
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik melakukan penggeledahan sesuai Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1172/L.8.20/Fd.2/12/2025.
Lokasi penggeledahan meliputi:
- Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka di Pekon Sidodadi
- Tiga rumah pengurus UPK di wilayah Pardasuka
Empat personel TNI dari Kodim 0424 Tanggamus turut melakukan pendampingan. Hingga berita ini dirilis, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan bertujuan menemukan dokumen, catatan transaksi, pembukuan, serta barang bukti lain terkait dugaan penyimpangan dana PNPM senilai awal lebih dari Rp970 juta, yang kini dinyatakan habis.
Kejari Tegaskan Komitmen Ungkap Perkara
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk melengkapi pembuktian, baik formil maupun materiil.
Upaya pemulihan kerugian negara turut dioptimalkan melalui:
- Penyitaan dan penelusuran aset
- Pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana
- Peningkatan koordinasi untuk mempercepat pengungkapan kasus
Kejari Pringsewu juga mengimbau semua pihak agar kooperatif dalam memberikan dokumen maupun memenuhi panggilan penyidik. (Rilis Kejari Pringsewu)











