Kejari Way Kanan Bersama KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Berkekuatan Hukum Tetap

Way Kanan, Potensinasional.id — Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan penilaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar barang rampasan negara sebagai dasar dalam proses penjualan, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan yang beragam. Barang-barang tersebut terdiri atas dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, sembilan unit telepon genggam, serta satu unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan nantinya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono.

Ia menambahkan, pelaksanaan penilaian didasarkan pada Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 yang berisi permohonan bantuan penilaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang mengatur pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga mengeluarkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian barang rampasan di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergi dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkasnya. Wahdi