Way Kanan, Potensinasional.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan, Rabu (19/11/2025), dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Acara pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas II B Way Kanan, MUI, organisasi pers, serta lembaga anti-narkotika.

Dalam sambutannya, Kasi Pemulihan Aset menyampaikan bahwa pemusnahan ini sesuai aturan hukum, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 terkait pedoman pemulihan aset.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari:
- 9 perkara narkotika dengan total barang bukti 0,4 gram
- 9 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
- 1 perkara KAMNEGTIBUM
- 1 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)
Barang bukti dimusnahkan melalui metode pembakaran, penghancuran, dan metode lain agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejari Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H, menegaskan bahwa kasus narkotika di wilayah tersebut masih cukup mengkhawatirkan. Jumlah perkara incracht menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkoba masih terjadi di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meminimalisir tindak pidana narkotika maupun tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan. Ini juga sejalan dengan instruksi Presiden dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder atas sinergi dalam proses penegakan hukum.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendukung. Kami berharap kerja sama ini terus diperkuat demi penanganan perkara pidana di Way Kanan,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan doa dan pesan moral agar seluruh pihak menjaga integritas serta terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
(Wahdi)










