Kejati Lampung Dalami Dugaan Mafia Tanah di Kawasan Hutan TNBBS Lampung Barat

Bandar Lampung, Potensinasional.id – 16 April 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mendalami dugaan praktik mafia tanah dan alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Sorotan utama tertuju pada kejanggalan penerbitan sertifikat tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung dan warisan dunia.

Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menyebutkan bahwa munculnya kewajiban membayar PBB dan adanya penerbitan sertifikat di kawasan konservasi adalah hal yang mencurigakan dan tidak wajar.

“Kalau itu kawasan hutan yang dilindungi dan sudah ditetapkan sebagai warisan dunia, lalu tiba-tiba muncul PBB dan sertifikat, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami,” ujar Kuntadi saat ditemui Rabu (16/4/2025).

Meskipun dirinya akan segera berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses penegakan hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya juga merupakan sosok berintegritas yang akan melanjutkan langkah ini,” tambahnya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berlangsung.

(Redaksi)