Barito Utara, Potensinasional.id– Pemerintah Kabupaten Barito Utara memfasilitasi audiensi antara Kelompok Tani Bela Warga Solai dengan sejumlah pihak terkait guna membahas sengketa lahan di wilayah Desa Sikan, Kecamatan Montallat. Pertemuan berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah setempat.
Audiensi dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Heri Jon Setiawan, S.Pd., M.I.P. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membuka ruang dialog dan memediasi para pihak agar tercapai solusi terbaik.

“Pemerintah daerah akan terus memfasilitasi pertemuan seperti ini agar semua pihak dapat menyampaikan pendapat dan mencari jalan keluar bersama. Persoalan ini sudah cukup lama berlangsung, sehingga perlu penanganan yang cermat dan terbuka,” ujar Heri Jon.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Barito Utara yang diwakili Kasat Intelkam AKP Erick Andersen, S.T.K., M.H., S.I.K.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan Ketua Kelompok Tani Bela Warga Solai, yang berdomisili di Desa Sikan RT 7. Dalam pertemuan itu, pihak kelompok tani menyampaikan tiga poin tuntutan kepada PT Antang Ganda Utama (PT AGU).
Pertama, meminta kejelasan dan pengembalian lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Bela Warga Solai dan saat ini dikuasai perusahaan.
Kedua, meminta alokasi lahan plasma sebesar 40 persen dari total luas areal yang diusahakan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan/Hak Guna Usaha (IUP/HGU) PT AGU, dengan estimasi luas sekitar ±1.911 hektare.
Ketiga, mempertanyakan belum terealisasinya pembayaran tali asih atas lahan yang disengketakan.
Kelompok tani menyatakan apabila ketiga poin tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memadai, mereka berencana mengajukan permasalahan ini ke Kantor Wilayah ATR/BPN Palangkaraya hingga ke tingkat kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Intelkam AKP Erick Andersen mengingatkan pentingnya ketelitian dan validitas data, terutama terkait perhitungan luas lahan yang disebutkan mencapai sekitar 1.911 hektare. Ia mengimbau agar seluruh dokumen dan administrasi disusun secara akurat guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, H. Adjidin Noor selaku pendamping kuasa Kelompok Tani Bela Warga Solai menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas terselenggaranya audiensi tersebut. Ia menilai forum dialog menjadi langkah positif dalam mencari titik temu penyelesaian sengketa.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya. Audiensi berlangsung tertib dan kondusif.
Forum ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa lahan yang telah lama menjadi perhatian warga Desa Sikan dan sekitarnya, sekaligus menunjukkan keterbukaan pemerintah daerah dalam memfasilitasi dialog demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.
(Henry, A)











