Kepala Pekon di Kecamatan Pringsewu keluhkan Terkait Adanya Surat Edaran Yang Dikeluarkan Oleh Camat Terkait Keharusan Pelampiran Capaian Realisasi PBB-P2 Tahun 2024, Proses Pengajuan Dana Desa

 

Pringsewu, Potensinasional — Kepala Pekon di kecamatan Pringsewu keluhkan terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Camat terkait keharusan pelampiran capaian realisasi PBB-P2 Tahun 2024 dalam permohonan rekomendasi pengajuan Dana Desa (DD) tahap II dan Alokasi Dana Pekon (ADP).

Menurut Kepala Pekon Rejosari, Hotman, persyaratan ini sangat memberatkan dan menghambat kegiatan pembangunan di pekon. Persyaratan agar realisasi capaian PBB sebesar 80 persen akan membuat pekon kesulitan dalam merealisasikan pembangunan sesuai dengan APBpekon yang telah disusun.

“Persyaratan agar realisasi capaian PBB sebesar 80 persen sangat memberatkan dan menghambat kegiatan pembangunan di pekon,” ungkap Kepala Pekon Rejosari, Hotman, Selasa (20/08/2024).

Hotman mengatakan edaran agar kepala pekon memaksimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2024 dan mengoptimalkan realisasi pembayaran piutang khususnya piutang PBB-P2 Tahun 2019 s.d 2023. Hal ini tentu adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap kepala pekon untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Namun, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan mengenai persyaratan tersebut. Pertama, apakah persyaratan pelampiran realisasi capaian PBB-P2 masih sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku? Kedua, apakah persyaratan tersebut sudah mempertimbangkan kondisi pekon yang bersangkutan?

Kepala Pekon perlu memperjuangkan hal ini dan mengevaluasi kembali persyaratan tersebut, agar tidak memberatkan dan menghambat kegiatan pembangunan di pekon. Kepala Pekon harus memastikan bahwa pekon dapat meraih perkembangan yang optimal, termasuk dalam hal ketersediaan fasilitas dan pelayanan publik. (Red)