Kepercayaan 6 Tahun Berujung Penggelapan, Sopir di Pringsewu Diduga Tilep Rp50,4 Juta

PRINGSEWU, Potensinasional.id- Uang setoran hasil penjualan ayam yang seharusnya diserahkan kepada majikan justru ludes di tangan seorang sopir di Pringsewu, Lampung. Tak tanggung-tanggung, uang yang digelapkan mencapai Rp50,4 juta dan sebagian digunakan sebagai modal judi online.

Sopir tersebut berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa. Ironisnya, EP telah dipercaya korban, Sugeng Widodo, selama sekitar enam tahun untuk bekerja sebagai sopir.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan aksi penggelapan itu diketahui setelah korban mendapati uang hasil penjualan ayam dari sejumlah konsumen tak kunjung masuk sebagai setoran.

“Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Selasa (22/9/2026)

Alasan tersebut sempat dipercaya korban. Namun, karena uang tak kunjung disetorkan, Sugeng akhirnya mengecek langsung kepada sejumlah konsumen.

Hasilnya, para konsumen mengaku telah membayar uang pembelian ayam kepada EP. Dari situlah korban mulai mengetahui adanya dugaan penggelapan uang setoran.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2024. Total kerugian korban akibat perbuatan EP mencapai Rp50,4 juta.

Korban sebenarnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan oleh EP.

Karena tidak menemukan penyelesaian, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

*Uang Setoran Dipakai Judi Online*

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti dan melakukan gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

EP selanjutnya diperiksa sebagai terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkan EP sebagai tersangka.

EP kemudian ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran ayam milik korban telah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

“Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” ujar Rosali.

Namun, uang yang digunakan untuk judi online tersebut disebut habis setelah EP mengalami kekalahan. Sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Polisi masih memproses perkara tersebut. EP dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Wasis)