Ketua FPII Lampung Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis, Siap Tempuh Jalur Hukum

Lampung, Potensinasional.id Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, menyatakan sikap tegas terkait dugaan intimidasi yang dialami jurnalis di Pekon Sukananti, Kabupaten Lampung Barat. Ia mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan menegaskan akan menempuh jalur hukum demi melindungi kebebasan pers.

Peristiwa tersebut menimpa Yuheri, Ketua Korwil FPII Lampung Utara, yang bersama sejumlah wartawan diduga mendapat tekanan dari Kepala Pekon Sukananti, Tengku Wahyu, serta aparat desa bernama Arnan saat menjalankan tugas peliputan.

“Saya tidak akan tinggal diam. Tindakan intimidatif ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Saya siap melaporkan Tengku Wahyu dan Arnan secara resmi,” ujar Sufiyawan dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan segala bentuk intimidasi, apalagi disertai pemaksaan permintaan maaf secara tidak sah, merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, FPII Lampung berkomitmen untuk menyurati pihak-pihak berwenang dan mengambil langkah hukum demi memastikan perlindungan bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kami tidak akan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan objek intimidasi. Saya mengimbau seluruh insan pers tetap solid dan berani melawan tekanan dari pihak yang tidak memahami peran media,” tegas Sufiyawan.

FPII juga menyerukan solidaritas antarjurnalis serta mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

(Tim Redaksi)