Muara Teweh, Barito Utara, Potensinasional.id — Ketua Gerakan Pemuda Dayak (GERDAYAK) Kabupaten Barito Utara, Suria Baya, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa pembongkaran paksa portal adat di lahan milik Setahan Awingnu, yang berada di kawasan Pelabuhan Khusus Batu Bara Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Portal tersebut dipasang oleh pemilik lahan sebagai bentuk protes karena tidak adanya kejelasan status sewa lahan yang telah digunakan perusahaan selama kurang lebih dua tahun.
“Saya sudah menunggu kejelasan selama dua tahun. Karena lahan saya tetap digunakan tanpa kejelasan, maka saya menutup akses agar tidak lagi dipakai,” ujar Setahan Awingnu saat konferensi pers.
Menurut Awingnu, lahannya saat ini digunakan oleh PT BIMA dan PT BAT, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait perpanjangan maupun pembayaran sewa.
Di lokasi portal terpampang pemberitahuan yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak milik sah atas nama Setahan Awingnu, dengan bukti surat:
Verklaring tanggal 30 Juni 1909
Surat Segel tanggal 1 Agustus 1961
Selain itu, juga tercantum pengumuman berakhirnya masa sewa, merujuk pada perpanjangan Perjanjian Sewa Lahan Nomor:
001/LEG-PPSL/BAT-SA/III/17,
yang menyatakan seluruh aktivitas di atas lahan tersebut wajib dihentikan segera dan tanpa syarat.
Suria Baya juga menyesalkan adanya oknum anggota DPRD Barito Utara yang diduga ikut terlibat dalam persoalan ini, sebagaimana terlihat dalam sebuah video yang beredar.
“Saya sangat menyayangkan gestur dan sikap yang ditunjukkan oknum legislatif dalam video tersebut. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat adat,” tegas Suria Baya.
Lebih lanjut, Suria Baya mengungkapkan bahwa izin terminal khusus (tersus) di lokasi tersebut telah berakhir sejak 8 November 2025. Hal itu merujuk pada dokumen surat PT Batara Alam Tamiang Nomor 15 Tahun 2025 yang ditunjukkannya kepada awak media.“Dengan kejadian ini, saya menyarankan agar izin yang sedang diurus perusahaan tersebut tidak dilanjutkan, karena peristiwa ini secara tidak langsung menunjukkan wajah dan cara perusahaan menyelesaikan konflik,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi perizinan, khususnya terhadap perusahaan yang akan beroperasi di atas tanah milik warga yang masih bersengketa.
Suria Baya mengingatkan agar pihak perusahaan tidak memainkan manajemen konflik, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Dalam konferensi pers tersebut, Suria Baya juga memberikan apresiasi terhadap sikap bijaksana Setahan Awingnu, yang menahan diri meskipun dirinya merupakan Ketua Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Barito Utara periode 2025–2030, yang baru saja dikukuhkan oleh Kepala BATAMAD Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Lohing Simon. “Awing sangat bijak, tidak membawa-bawa organisasi adat dalam persoalan pribadinya,” puji Suria Baya.
Terkait pemasangan portal, dijelaskan bahwa portal tersebut merupakan portal adat kultural, bukan atas nama organisasi struktural. Salah satu tokoh Dayak yang hadir menegaskan adanya perbedaan antara Dayak struktural (organisasi) dan Dayak kultural (adat).
“Dalam hal ini, Awing menjalankan hak adatnya secara kultural sebagai warga Dayak,” pungkas Suria Baya.
(Hry)










