Barito Utara, Potensinasional.id – Polemik antara masyarakat adat Desa Bintang Ninggi II, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan perusahaan tambang batu bara PT B.A.T kian memanas. Perusahaan tersebut dinilai belum merealisasikan komitmen kesepakatan yang dijanjikan kepada pemilik tanah adat, Setahan Awingnu, meski telah berlangsung selama puluhan tahun dalam skema sewa lahan di areal log pond desa setempat.

Pada Desember 2025 lalu, PT B.A.T menjanjikan penyelesaian cepat terhadap sejumlah poin kesepakatan dengan masyarakat. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi. Bahkan, pihak manajemen perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menemui langsung pemilik lahan guna menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Yang kami dengar hanya jawaban berulang, ‘iya nanti kami sampaikan ke manajemen’, tanpa kejelasan kapan dan bagaimana penyelesaiannya,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat adat. Hak kepemilikan tanah milik Setahan Awingnu yang diwariskan secara turun-temurun dinilai seolah dihapus secara sepihak, bertentangan dengan prinsip pengakuan hak ulayat masyarakat adat Dayak.
Ketua Umum Ormas Gabungan Pangkalima Dayak (GPD) Alur Barito, Hison, menilai kondisi tersebut berpotensi memicu kegaduhan sosial apabila tidak segera ditangani oleh pihak terkait.
“Jika tidak ada respons cepat dari pihak perusahaan dan para pemangku kebijakan, konflik sosial di Barito Utara bisa saja terjadi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan observasi lapangan, sejumlah wartawan lokal Barito Utara mengidentifikasi adanya pola penundaan realisasi kesepakatan serta praktik negosiasi sepihak yang dilakukan PT B.A.T. Hal ini memicu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan tambang tersebut.
Setahan Awingnu menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima komunikasi resmi dari manajemen PT B.A.T. Padahal, tanah yang digunakan merupakan aset keluarga yang tidak pernah disengketakan sebelumnya.
“Tanah ini warisan leluhur kami, tidak pernah ada konflik sebelumnya,” jelasnya.
Kekhawatiran masyarakat semakin bertambah ketika muncul dugaan pengurangan hak atas tanah melalui proses administrasi dan pendaftaran legal yang mengabaikan dokumen serta keterangan adat. Hison mengecam keras praktik tersebut dan menilai perusahaan menggunakan celah hukum untuk melemahkan posisi masyarakat adat.
Ia pun mendesak PT B.A.T segera menghentikan tindakan manipulatif dan menepati kesepakatan guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Kasus yang dialami Setahan Awingnu dinilai sebagai cerminan ketidakadilan struktural di sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam yang bersinggungan langsung dengan hak masyarakat adat dan kelembagaan adat setempat.
Tokoh adat Dayak, Surya Baya, juga menyayangkan lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak berwajib, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.
Masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan pun meminta pemerintah daerah hingga pusat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang agar tidak merugikan dan menyengsarakan masyarakat lokal.
(Henry, A)











