Way Kanan, Potensinasional.id – Tim kuasa hukum Andes Bayuwati, mantan pejabat eksekutif BPRS Way Kanan, memprotes pembatasan pendampingan hukum saat kliennya menjalani klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa hukum Andes, Sugiman, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., dan Retno Budi Ayu, S.H., C.P.M., menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hak hukum setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum sejak awal pemeriksaan.
Menurut Sugiman, baik Inspektorat maupun OJK menolak kehadiran kuasa hukum dengan alasan kegiatan yang dilakukan merupakan pembinaan internal dan pemeriksaan rutin. Padahal, hak pendampingan hukum dijamin dalam KUHAP serta sejumlah regulasi lainnya.
Selain mempersoalkan pendampingan hukum, tim kuasa hukum juga mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal. Di antaranya status Andes yang disebut mantan pegawai eksekutif meski belum menerima surat pemberhentian resmi, sementara BPJS Ketenagakerjaannya disebut telah dicairkan.
Kuasa hukum juga menyebut kliennya telah mengembalikan dana secara bertahap sebesar Rp320 juta dan menyerahkan aset jaminan berupa sertifikat serta kendaraan. Namun, pengembalian tersebut diklaim belum diperhitungkan sebagai pengurang kerugian, sementara kendaraan yang dijaminkan diduga telah dilelang tanpa kuasa resmi dari pemilik.
Mereka juga mempertanyakan hasil ekspos Inspektorat yang menyebut adanya kerugian sekitar Rp3 miliar karena salinan resmi hasil audit belum diberikan kepada pihak Andes.
“Kami tidak keberatan klien kami diperiksa, sepanjang prosesnya dilakukan secara profesional dan hak pendampingan hukum dihormati,” tegas Sugiman.
Sementara itu, pihak OJK melalui Asisten Direktur OJK, Imam Ghazali, menjelaskan bahwa kegiatan di BPRS Way Kanan merupakan pemeriksaan umum rutin, termasuk tindak lanjut atas laporan dugaan fraud yang disampaikan manajemen BPRS. OJK menyatakan telah menghormati keputusan Andes yang memilih tidak memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum.
Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi, juga membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan merupakan bagian dari pembinaan internal kedinasan sehingga pendampingan oleh kuasa hukum dari luar tidak diperkenankan dalam forum tersebut.
(Erwansyah)
