Lapor Pak Bupati: Dana BUMDes Talang Lebar Rp140 Juta Belum Diserahkan, Honor Perangkat dan Kas Kelembagaan Ikut Disorot

Tanggamus, Potensinasional.id– Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan warga. Kepala Pekon Talang Lebar, Budiyatno, disebut belum menyerahkan dana BUMDes yang telah dicairkan sejak sekitar tiga bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana BUMDes tersebut diperkirakan lebih dari Rp140 juta. Namun hingga kini, dana itu disebut belum diterima pengurus BUMDes dengan alasan masih akan dibuatkan rekening.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, sekretaris dan bendahara sempat dipanggil pihak kecamatan untuk klarifikasi. Sebelum berangkat, bendahara mengaku diarahkan untuk menyampaikan bahwa dana telah digunakan untuk pembelian sapi. Namun saat dimintai keterangan di kecamatan, bendahara menyatakan dana tersebut belum diterima pihak BUMDes. (26/2/2026)

Selain dugaan penahanan dana BUMDes, muncul pula informasi terkait penggunaan kas Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kepala pekon disebut meminjam dana kas Gapoktan sekitar Rp7–8 juta pada 2021 dan hingga kini belum dikembalikan.

Persoalan lain yang mencuat adalah belum dibayarkannya sejumlah honor perangkat dan kader. Sopir ambulans pekon mengaku belum menerima honor selama satu tahun, termasuk beberapa ketua RT.

Kader PKK juga menyampaikan bahwa dana kas PKK sejak 2021 diduga dipinjam dan belum dikembalikan dengan nilai sekitar Rp 6juta. Sementara kader Posyandu mengaku honor mereka belum dibayarkan selama kurang lebih 10 bulan, dengan nominal sekitar Rp70 ribu per bulan.

Atas berbagai informasi tersebut, masyarakat Pekon Talang Lebar berharap adanya pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang. Warga meminta Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pekon, termasuk dana BUMDes dan kas kelembagaan desa.

Masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus, dapat melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Warga menginginkan persoalan ini ditangani secara transparan dan objektif guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Talang Lebar belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari yang bersangkutan. ***