LBH Ansor Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi

Banndar Lampung, Potensinasional.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung mengapresiasi langkah cepat Polda Lampung dalam mengungkap praktik penipuan bermodus love scamming yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi, Lampung Utara.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menyebut pengungkapan ini membuka mata publik terhadap praktik-praktik kejahatan serupa yang selama ini kerap luput dari penegakan hukum. Menurutnya, kasus seperti ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pengungkapan ini membongkar tabir kejahatan yang selama ini tak terlihat. Fakta bahwa pelaku menjalankan aksinya dari dalam rutan sangat mengkhawatirkan,” kata Sarhani pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menilai kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran pemasyarakatan. Sarhani menyoroti lemahnya pengawasan di dalam rutan yang memungkinkan napi mengakses barang terlarang, seperti telepon genggam.

“Permenkumham Nomor 6 Tahun 2016 sudah jelas melarang keberadaan barang seperti handphone di dalam rutan. Rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat yang steril dari alat komunikasi,” tegasnya.

Sarhani juga mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum petugas rutan dalam kasus tersebut. Ia menilai tidak mungkin napi bisa memiliki dan menggunakan handphone tanpa bantuan dari orang dalam.

“Tanpa peran pegawai, mustahil napi bisa bebas menggunakan handphone untuk menjalankan aksi love scamming. Penyelidikan menyeluruh sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sarhani berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas, mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan serupa. (Red)