Pesisir Barat, Potensi Nasional – Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Kota Jawa menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyudutkan mereka terkait dugaan penyelewengan dana desa. LHP menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tersebut kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Krui dengan data yang lengkap pada Kamis (27/03/2025).
LHP Pekon Kota Jawa menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa yang diduga terjadi di Pekon Kota Jawa Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut telah diterima oleh Inspektorat dan Kejaksaan Cabang Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Pihak yang terlibat dalam polemik ini antara lain LHP Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, serta media online yang memberitakan dugaan ketidaktahuan LHP terhadap Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Laporan dugaan penyelewengan dana desa telah disampaikan pada 27 Maret 2025, sementara pemberitaan yang dianggap merugikan LHP muncul beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa ini terjadi di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
LHP menilai pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka tidak memahami aturan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 huruf A sampai M adalah keliru. Mereka juga telah mengirimkan surat resmi ke Kecamatan Bangkunat terkait dasar penundaan pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, LHP menegaskan bahwa mediasi lisan yang diusulkan oleh kecamatan sudah tidak relevan karena laporan resmi telah disampaikan kepada pihak berwenang.
LHP Pekon Kota Jawa mengajak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk melakukan monitoring ulang terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, baik dalam aspek infrastruktur maupun non-infrastruktur. Salah satu anggota LHP, Zahidi, juga meminta Inspektorat dan Kejaksaan untuk segera melakukan audit guna memastikan kebenaran laporan yang telah disampaikan.
LHP menegaskan bahwa laporan mereka ke Inspektorat dan Kejaksaan sudah didukung oleh data yang valid, sehingga mereka yakin langkah yang diambil sudah tepat.
(Z. Abidin)