PRINGSEWU, Potensinasional.id – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Podosari, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah anggota koperasi mengeluhkan sulitnya mencairkan dana simpanan mereka, bahkan setelah menunggu berbulan-bulan.
Salah satu anggota koperasi, E, mengaku kecewa karena simpanannya yang mencapai sekitar Rp80 juta belum juga bisa dicairkan sepenuhnya. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pendidikan anaknya di perguruan tinggi.
“Awalnya dijanjikan bisa cair Rp10 juta, tapi yang terealisasi hanya Rp2 juta. Beberapa minggu kemudian baru ditambah Rp3 juta. Sampai sekarang belum ada kejelasan sisanya kapan bisa dicairkan,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (15/04/2025).
Pihak keluarga E juga menyampaikan kekhawatiran serupa dan meminta campur tangan pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengaudit kondisi keuangan koperasi.
“Kami merasa dirugikan. Ada indikasi manajemen koperasi tidak berjalan sesuai prinsip koperasi. Kami mohon agar ini segera ditindaklanjuti,” tegas suami E kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, pengurus KSP Arta Mandiri mengakui adanya kendala keuangan yang serius. Salah satu pengurus, Viggi, menyebutkan bahwa banyak dana yang masih tertahan akibat kredit macet dari para anggota.
“Dana di luar masih banyak yang macet. Jadi saat ini kami belum bisa memenuhi permintaan pencairan tabungan secara penuh,” ujarnya.
Bendahara dan pengurus lainnya turut membenarkan kondisi tersebut dan menyebutkan bahwa pihak koperasi sedang mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Menanggapi situasi ini, Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pringsewu mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh terhadap koperasi tersebut.
“Ada dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam manajemen keuangan koperasi. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak sebelum kerugian meluas,” kata Sekretaris Jenderal LMP Pringsewu, Darmawan, mewakili Ketua Muhyin NP.
Darmawan juga menyatakan bahwa LMP siap melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat hukum apabila hak-hak anggota koperasi tidak dipenuhi.
“Ketidakmampuan menjelaskan kondisi keuangan secara transparan bisa mengarah pada indikasi penggelapan dana,” tambahnya.
Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi koperasi lainnya agar tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, guna menjaga kepercayaan dan kesejahteraan para anggotanya.
( Redaksi)