Pesisir Barat, Potensinasional.id – Laporan dugaan mark-up dan korupsi pada proyek perpipaan air bersih di Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh LSM LIPAN kepada Kejaksaan Negeri Liwa melalui Kacabjari Krui pada 5 Maret 2026 lalu.
Ketua LSM LIPAN, Mayasir, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, hingga lebih dari satu bulan berjalan, pihak pelapor belum menerima informasi terkait perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan dari aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami sebagai pelapor juga kesulitan mendapatkan informasi ketika mencoba mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” ujar Mayasir saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Rabu (7/5/2026).

Ia menilai penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesisir Barat terkesan lamban dan tidak transparan. Bahkan, kata dia, komunikasi dengan pihak terkait kerap menemui hambatan dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas.
Mayasir juga menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum di tingkat pusat, seperti Kejaksaan Agung, KPK, Mabes Polri, hingga DPR RI yang membidangi hukum.
“Kami berencana berkirim surat atau melapor langsung ke pusat. Sebab kami melihat adanya kesan lambannya penanganan perkara. Bahkan muncul anggapan di masyarakat bahwa ‘No Viral No Justice’,” tegasnya.
Lebih lanjut, LSM LIPAN mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Kepala Dinas serta Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat guna memperjelas pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut.
Menurut Mayasir, pemeriksaan terhadap pejabat terkait penting dilakukan agar alur pelaksanaan proyek perpipaan air bersih di Pekon Tanjung Rejo menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat maupun pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dimaksud. (Zainal)









