Pesisir Barat, Potensinasional.id – Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Kabupaten Pesisir Barat menyoroti pelaksanaan proyek revitalisasi SD Negeri 12 Krui yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. LSM tersebut menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan swakelola, mulai dari penggunaan tenaga kerja luar daerah hingga dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga.
Sorotan itu mengemuka setelah Ketua LSM Lipan Pesisir Barat, Mayasir, bersama tim melakukan pemantauan langsung di SDN 12 Krui, Kecamatan Bangkunat. Sekolah tersebut dipimpin Samsul Bahri yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Bangkunat.
Menurut Mayasir, pihaknya mempertanyakan pernyataan kepala sekolah yang menyebut penggunaan tenaga kerja dari luar daerah diperbolehkan selama masih warga negara Indonesia.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan semangat swakelola yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sekolah. Kepala sekolah dan K3S sebelumnya telah mengikuti pembekalan terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah, sehingga seharusnya memahami ketentuan teknis pelaksanaannya,” ujar Mayasir, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, LSM Lipan mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:
Pekerjaan yang disebut menggunakan mekanisme swakelola justru melibatkan banyak tenaga kerja dari luar Kabupaten Pesisir Barat, seperti Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Dugaan adanya pekerjaan yang dialihkan atau diborongkan kepada pihak lain hingga sistem “serah kunci”, yang menurut LSM Lipan bertentangan dengan prinsip swakelola.
Berkurangnya manfaat program pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, khususnya wali murid dan komite sekolah.
M.Yasir menegaskan, revitalisasi sekolah tahun 2026 dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, apabila pekerjaan benar dialihkan kepada pihak lain, maka hal tersebut patut dievaluasi.
LSM Lipan juga mengaku telah mengingatkan pihak sekolah agar lebih mengutamakan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Mayasir menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aturan pelaksanaan swakelola.
“Kami berharap seluruh pihak yang berwenang turun melakukan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, LSM Lipan akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain SDN 12 Krui yang menerima anggaran revitalisasi sebesar Rp800.664.642, pihaknya juga berencana melakukan pemantauan terhadap sekolah-sekolah lain penerima bantuan revitalisasi dengan nilai anggaran berkisar Rp800 juta hingga Rp1,3 miliar.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Pesisir Barat yang identitasnya tidak disebutkan menyampaikan kepada tim LSM Lipan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Dalam keterangannya, anggota DPRD tersebut juga mengungkap adanya informasi yang perlu ditindaklanjuti mengenai dugaan setoran sebesar 20 persen dari setiap sekolah penerima program revitalisasi kepada oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Di sisi lain, seorang warga yang juga berprofesi sebagai guru mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, padahal berharap program tersebut dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Potensinasional.id masih berupaya mengonfirmasi Kepala SDN 12 Krui, Ketua K3S Kecamatan Bangkunat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait berbagai dugaan yang disampaikan LSM Lipan, termasuk isu dugaan setoran kepada oknum dinas. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Zainal)
