Mantri BRI Unit Pringsewu 1 Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi KUR dan Kupedes

Pringsewu, Potensinasional.id — 28 April 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari ini, Senin, 28 April 2025, resmi menetapkan G.K., yang bertugas sebagai Mantri di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT. BRI Unit Pringsewu 1 pada periode 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dalam menjalankan aksinya, G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dan menggunakan identitas pihak lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit, yang hasilnya kemudian dinikmati secara pribadi oleh tersangka.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, sebagaimana tertuang dalam laporan nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan G.K. telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah).

Untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Way Hui dengan bantuan pengawalan dari dua personel Kodim 0424 Tanggamus.

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ke depan, kami berkomitmen untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola serta memperkuat upaya mitigasi risiko guna mencegah terulangnya kasus serupa. Red