Masyarakat Keluhkan Tenda Pernikahan Halangi Jalan Pekon Bumiarum

Pringsewu, Potensinasional — Masyarakat pengguna jalan lingkar utara Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, mengeluhkan adanya pesta pernikahan yang menggunakan fasilitas jalan umum untuk memasang tenda pernikahan. Penggunaan jalan ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.
Agus, salah satu pengguna jalan, mengungkapkan kekecewaannya kepada Saiful, tuan rumah acara pernikahan tersebut. “Kami kecewa, seharusnya perjalanan kami tidak terhambat dengan adanya pesta pernikahan itu. Tapi kok bisa ya, bisa melaksanakan pernikahan menggunakan jalan umum. Emang sudah ada izin dari dinas perhubungan?” ungkapnya.
Menurut aturan yang berlaku, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, seperti acara pernikahan, harus mendapatkan izin resmi. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada pihak berwenang, tergantung pada jenis jalan yang digunakan. Untuk jalan nasional dan provinsi, izin harus diajukan kepada Kapolda setempat dan bisa didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas. Sedangkan untuk jalan kabupaten atau kota, izin diajukan kepada Kapolres/Kapolresta setempat, dan untuk jalan desa kepada Kapolsek/Kapolsekta setempat.
Permohonan izin ini harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaan, dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, jenis kegiatan, waktu penyelenggaraan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan, dan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan perhubungan darat.
Dasar hukum untuk izin penggunaan jalan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Kasus penggunaan jalan untuk acara pernikahan di Pekon Bumi Arum ini menimbulkan pertanyaan apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi. Jika tidak, maka tindakan ini merupakan pelanggaran yang dapat merugikan banyak pihak, terutama pengguna jalan yang lain.
Masyarakat Butuh Kepastian
Pengguna jalan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan mereka. “Kami butuh kepastian, apakah acara pernikahan tersebut sudah mengantongi izin resmi atau belum. Jika belum, seharusnya ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambah Agus.
Saat dikonfirmasi ketua RT(tikno) menyampaikan kepada awak media “kami sudah ijin kepada pak bhabinkamtibmas” Pekon bumiarum, Ujarnya
Dengan adanya keluhan ini, diharapkan pihak terkait segera melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
(Borneo)