Way Kanan, Potensinasional.id– Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial ZR (21), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ban kendaraan perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (10/3/2026).
Kapolres Way Kanan Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Untung Pribadi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, saksi H yang merupakan kepala mekanik bersama mekanik S melakukan pengecekan terhadap kendaraan tronton Hino bernomor polisi BE 8063 AUD berwarna hijau yang baru tiba di garasi perusahaan PT Karya Transportasi Abadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat roda ban kendaraan tersebut, ditemukan kejanggalan karena merek dan nomor seri ban tidak sesuai dengan data perusahaan.
“Awalnya terdapat dua ban depan bermerek GT dengan nomor seri T.3425-06094 dan T.3425-91219 serta dua ban belakang bermerek Gaz dengan nomor seri 5jc5230528 dan 5jb2831559. Namun setelah dicek kembali, ban yang terpasang berbeda dengan data perusahaan,” jelas Kapolsek.
Mengetahui adanya perbedaan tersebut, pihak perusahaan melalui Supervisor Driver, M. Irvan Karim, kemudian memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pengakuannya, ZR mengakui telah menjual empat ban asli milik perusahaan bersama rekannya, kemudian menggantinya dengan ban bekas berikut velg yang kualitasnya lebih rendah.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp7.000.000, dengan pembagian Rp6.000.000 untuk dirinya dan Rp1.000.000 untuk rekannya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian berupa empat unit ban beserta velg dengan nilai total mencapai sekitar Rp15.800.000.
Selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba dengan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ban dan velg yang telah diganti.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ZR sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
“Motif tersangka menukar ban milik perusahaan dengan ban bekas adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Iptu Untung Pribadi.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Way Tuba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek juga mengimbau perusahaan jasa transportasi untuk memperketat pengawasan operasional, khususnya terhadap komponen kendaraan bernilai tinggi agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0853-8237-8166 atau Call Center 110 milik Polri. (Irwansyah)











